DENPASAR-Fajar Bali | Setelah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur Bali, khusus untuk Kota Denpasar UMK tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 2.007.000. Penetapan ini sesuai dengan usulan Pemkot Denpasar, melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) yang telah menyepakati besaran UMK naik Rp 207.000 dibandingkan tahun 2015 yang hanya Rp 1,8 juta.
Turunnya keputusan Gubernur Bali tentang UMK Denpasar ini, disambut positif kalangan DPRD Kota Denpasar. Bahkan, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra minta agar Pemerintah Kota Denpasar segera menyikapi dan menyosialisasikan keputusan itu. Bukan saja kepada kalangan dunia usaha, tapi juga di lingkungan Pemkot Denpasar. Terutama intansi yang masih memanfaatkan tenaga kontrak.
‘’Kami berharap keputusan ini segera ditindaklanjuti. Bukan hanya bagi pengusaha atau pihak swasta, tapi juga untuk tenaga kontrak. Kami harapkan instansi yang masih menggunakan tenaga kontrak, pengupahannya sesuai UMK yang telah ditetapkan,’’ kata Susruta, Kamis (14/1).
Susruta pun menegaskan, agar tidak hanya swasta yang ditekan, tapi pemerintah juga harus memberikan contoh dalam penerapan UMK. Mengingat masih ada SKPD yang memberikan upah di bawah UMK, seperti tenaga kebersihan di DKP belum menerima upah sesuai UMK. Alasannya, karena mereka bekerja hanya 2-3 jam sehari. Menurut Susruta, semua itu sebenarnya tak bisa dijadikan alasan, karena kesalahan pemberi kerja. Memang dalam ketentuan pekerja harus bekerja 40 jam dalam seminggu. Karena itu maka pola atau sistem kerjanya perlu diubah, sehingga memenuhi ketentuan 40 jam seminggu. ‘’Kami harap dalam penerapan UMK, pemerintah memberikan contoh, sehingga diikuti pihak swasta,’’ tandas Susruta.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disosnaker Kota Denpasar, IGA. Rai Anom Suradi, membenarkan, keputusan Gubernur Bali tentang UMK Denpasar baru saja turun. Penetapan UMK Denpasar sebesar Rp 2.007.000 sesuai yang diusulkan Pemkot Denpasar. Penetapan itu sudah merupakan kesepakatan dengan dewan pengupahan dari serikat pekerja serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp 207.000 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,8 juta.
Setelah turunnya keputusan tentang UMK, Anom Suradi mengaku akan segera melakukan sosialisasi, baik kepada kalangan pengusaha maupun di lingkungan Pemkot Denpasar. Tentang kemungkinan masih adanya pengusaha yang belum bisa menerapkan UMK, Anom Suradi mengaku tidak bisa memaksa. ‘’Kewenangan kami hanya sebatas mensosialisasikannya. Kalau nanti muncul perselisihan terkait hal ini, kami akan berupaya memediasinya,’’ ucap Anom Suradi. R-004
Sumber : http://fajarbali.co.id/index.php/ekonomi/4120-umk-denpasar-naik-menjadi-rp-2007000.html
0 comments
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^