Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat, Apa Bedanya?

Oleh: A'an Efendi *)

Sebenarnya saya sudah sering bersentuhan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) karena UUAP menjadi salah satu bahan hukum primer ketika saya menyusun disertasi di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang selesai 2015. Hanya saja saya tidak mendetail membacanya dan fokus pada pasal-pasal yang berhubungan dengan materi disertasi saja. Baru beberapa hari lalu saya membaca seluruh materi muatan UUAP mulai dari Pasal 1 sampai dengan pasal terakhir.

Dari keseluruhan isi UUAP saya menemukan terminologi yang menarik yaitu tanggung jawab dan tanggung gugat pada Pasal 1 angka 23. Bunyi lengkap pasal itu adalah: "Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi".

Saya katakan menarik karena pembedaan istilah tanggung jawab dengan tanggung gugat yang mulanya dikenal dalam dunia akademik hukum dan literatur-literatur hukum itu kini telah masuk dalam materi muatan undang-undang. Lalu, apa bedanya tanggung jawab dengan tanggung gugat?
Unik, meskipun UUAP membedakan keduanya tetapi tidak mencoba menetapkan definisi keduanya. Bahkan, Pasal 1 angka 23 tidak konsisten dengan Pasal 13 Ayat (7) yang berbunyi: "Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui delegasi, tanggung jawab kewenangan berada pada penerima delegasi".

Harusnya Pasal 13 Ayat (7) menetapkan bukan hanya tanggung jawab tetapi tanggung gugat kewenangan berada pada penerima delegasi sehingga runtut dengan Pasal 1 angka 23.

Dari Kamus Bahasa Indonesia terbitan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional edisi 2008 hanya ditemukan lema tanggung jawab yang diartikan sebagai keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dsb). Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa terbitan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional edisi 2008 juga hanya mengenal lema tanggung jawab dan tidak ada tanggung gugat.

Jadi, pembedaan tanggung jawab dengan tanggung gugat hanya dikenal di kalangan dunia hukum dan istilah tanggung gugat itu hasil "kreativitas" orang-orang hukum dan saya belum tahu apakah sudah dientry atau belum dalam kamus bahasa Indonesia edisi-edisi belakangan.

Dipengaruhi Inggris
Nampaknya pembedaan istilah tanggung jawab dengan tanggung gugat sangat dipengaruhi pembedaan istilah responsibility dengan liability dalam kepustakaan berbahasa Inggris. Tanggung jawab dipadankan dengan responsibility sedangkan tanggung gugat padanannya liability.
Pada saat saya menempuh mata kuliah Teori-teori Tanggung Jawab Hukum dan Tanggung Gugat pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, sang dosen pengajar yang bergelar profesor menyatakan bahwa tanggung jawab sama dengan responsibility sementara tanggung gugat sama dengan liability. Dosen saya itu juga menyatakan bahwa tanggung jawab itu untuk hukum pidana sementara tanggung gugat untuk hukum perdata.

Jadi, dalam hukum pidana ada tanggung jawab pidana dan ada tanggung gugat perdata dalam hukum perdata. Mungkin yang demikian karena dalam hukum pidana tidak ada gugatan tetapi tuntutan oleh penuntut umum sedangkan dalam hukum perdata ada gugatan oleh penggugat terhadap tergugat sehingga dalam hukum perdata dikatakan ada tanggung gugat.

Apa yang disampaikan dosen saya itu terlalu singkat dan tentu saja bagi saya tidak memuaskan. Bahkan kalau tanggung jawab dipadankan dengan responsibility dan penggunaannya hanya dalam hukum pidana maka itu menimbulkan pertanyaan: apakah memang demikian seperti itu?
Lihat dan baca saja buku Criminal Law karya CR Snyman atau Joel Samaha atau Sourcebook on Criminal Law punyanya Michael Molan yang semuanya memakai terminologi criminal liability. Kalau mengikuti pandangan dosen saya tadi maka menjadi tanggung gugat pidana.

Pembedaan istilah responsibility dengan liability hanya dikenal dalam sistem hukum Inggris. Sistem hukum Perancis menggunakan istilah responsabilite, Spanyol responsabilidad dan Italia responsabilita yang mencakup pengertian liability dan responsibility sekaligus (Julio Barboza, 2011:22).

Responsibility itu sendiri adalah konsep umum yang dapat berkaitan dengan moral, agama, masyarakat pada umumnya dan konteks hukum (Verhayen, 2005: 227). Secara etimologi, responsibility merupakan gabungan dua kata response dan able yang berarti the ability to respond atau kemampuan untuk menjawab atau menaggapi.

Responsibility berasal dari kata bahasa Latin respondeo yang berarti I answer atau saya menjawab (Bexell, 2005: 66). Konsep sentral responsibility adalah bahwa saya dapat bertanya mengapa kamu melakukan itu? dan kamu wajib untuk diberikan jawaban. Kegagalan melaksanakan responsibility menyebabkan seseorang dapat dikenakan celaan atau hukuman.

Mempertanyakan Istilah Tanggung Gugat
Lalu apa liability itu? Liability itu sendiri adalah keadaan di mana seseorang atau suatu badan publik atau badan perdata bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi atau kerugian yang telah terjadi (Wiser & Magraw, 2005:38). Liability fokusnya adalah menyediakan ganti kerugian atas kerugian yang telah terjadi.
Liability pada prinsipnya menjalankan dua fungsi penting. Pertama, liablity menjadi sarana bagai masyarakat untuk mengurangi risiko kerugian oleh karena pelaku yang akan membayar ganti kerugian untuk kerugian yang disebabkannya. Kedua, liability adalah sarana untuk memberikan ganti kerugian kepada korban.

Berpedoman pada makna responsibility dan liability di atas, masih perlukah menelorkan terminologi tanggung gugat di samping istilah tanggung jawab yang sudah ada? Bukankah kalau saya bertanggung jawab atas perbuatan saya yang merugikan orang lain dengan sendirinya saya akan bertanggung gugat atau menanggung gugatan jika orang itu tidak puas dengan tanggung jawab yang saya berikan?

Pada tanggung jawab sebenarnya telah ada tanggung gugat di dalamnya dan memang begitu adanya. Jadi, agak menjadi janggal ketika misalnya saya membuat perjanjian jual beli dengan orang lain saya akan menyatakan: "saya akan bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap isi perjanjian yang telah kita sepakati".

Dengan sendirinya kalau perjanjian telah sah secara hukum maka saya harus bertanggung jawab untuk melaksanakan isi perjanjian dan otomotis bersedia digugat apabila saya gagal atau melaksanakan perjanjian tetapi tidak sesuai dengan yang telah disepakati.

Pejabat yang menerbitkan suatu keputusan akan bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuatnya yang dengan sendirinya bertanggung gugat apabila ada pihak yang dirugikan oleh keputusan tersebut mengajukan gugatan terhadapnya di pengadilan tata usaha negara.

Tidak akan mungkin terjadi si pejabat hanya mau melaksanakan tanggung jawab tapi tidak untuk tanggung gugat karena keduanya memang satu hal yang tidak dapat dipisahkan. Tanggung jawab didalamnya berisi tanggung gugat atau risiko untuk menanggung suatu gugatan.


*) Penulis adalah Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga.
Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat, Apa Bedanya?
Item Reviewed: Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat, Apa Bedanya? 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Luar biasa , sangat membantu

Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!