Operasional Uber TaXi di Bali Ilegal

Denpasar, Bali Tribune

Merambahnya Uber Taxi ke Bali mulai menuai penolakan dari berbagai pihak. “Keberadaan operasional Taksi uber di Bali termasuk kategori ilegal,” tegas Ketua Organda Bali Edy Dharma Putra, ketika dihubungi di Denpasar, Senin (19/10) kemarin.

Ia pun mengutarakan penyebab penolakan itu mengingat kendaraan yang dimanfaatkan sebagai taxi merupakan kendaraan pribadi yang notabene tidak untuk dikomersilkan. Secara tegas ia mengatakan jangan salahkan jika Uber Taxi diuber-uber sama seperti di Jakarta.

Ia mengaku pihaknya telah bersurat ke pihak berwenang terkait keberadaan Uber Taxi dan ingin duduk bersama menyamakan persepsi agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Kita tidak melihat kontribusi Taksi Uber bagi pendapatan daerah. Di samping itu, tarifnya yang rendah jelas akan mematikan teman teman yang lain,” tuturnya.

Senada dengan Edy, komunitas angkutan wisata yang biasa mangkal di Pantai Muaya, Jimbaran merasa keberatan dengan kehadiran Taksi Uber di wilayah mereka. “Terus terang aja kita sebagai warga lokal yang bertahun tahun berusaha di sini agak terusik dengan hadirnya Taxi Uber. Kiprah kami untuk desa bahkan mengangkat pariwisata di daerah sini bukan baru kemarin, tapi sudah bertahun-tahun,” ujar Made Ariwangsa yang kesehariannya mangkal di Pantai Muaya, tepatnya di pusat kuliner ikan bakar Jimbaran.

Lantas ia mengibaratkan, jika periuk makan mereka digerogoti otomatis pihaknya akan mempertahankan diri. “Kalau mereka mau cari penumpang di tempat lain silahkan, tapi jangan di sini,” tegasnya. Apalagi menurutnya ijin operasional tidak ada, lantas bagaimana akan bertanggungjawab bila terjadi sesuatu?
Bukti penolakan beroperasinya taksi uber di wilayah Pantai Muaya ditandai dengan dipasangnya plang penolakan taksi uber yang bertuliskan “We Not Allowed For Uber Taxi” atau “Uber Taxi Dilarang Masuk”.

Made menjelaskan, selama ini dalam sehari ia bisa meraup Rp 200 ribu. Namun dengan masuknya Taksi Uber jelas pendapatannya akan berkurang. “Kami terus terang saja tidak ingin ada benturan, kalau dia sadar ini tempat pangkalan pasti kita sama sama paham. Namun dimanapun saya yakin akan memberlakukan hal sama dengan yang kami perbuat,” tandasnya.

Menurutnya cara paling mudah mengenali Taksi Uber. Jika tamunya sudah mulai tolah-toleh sambil memegang handphone maka pihaknya akan menghampiri dan menanyakan secara halus. Ia menambahkan, taksi meter yang ada di sekitarpun merasa dirugikan dengan hadirnya Uber Taxi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bali Tribune dari sumber yang pernah menggunakan jasa Taksi Uber, tarif yang dikenakan untuk satu kali “trip” berkisar Rp 18 ribu untuk seputaran Denpasar. Kendaraan yang digunakanpun tergolong mewah. Lantas yang jadi pertanyaan, akankah persoalan Taksi Uber bergulir begitu saja dan menjadi bola salju?

Sumber : http://balitribune.co.id/2015/10/operasional-uber-taxi-di-bali-ilegal/
Operasional Uber TaXi di Bali Ilegal
Item Reviewed: Operasional Uber TaXi di Bali Ilegal 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!