Legalitas Serikat

Oleh : I Dewa Gd. Alit Satria Wibhawa*
Pergerakan organisasi massa di era kebebasan seperti sekarang sudah tersebar secara luas bak kepiting yang berkembang biak pada musimnya. Tidak ada seorangpun yang mampu menghadang pergerakan perkumpulan manusia tersebut. Hal itu didukung lagi oleh hak dasar manusia yang telah diundangkan dalam konstitusi negara kita, salah satunya hak untuk berkumpul, berserikat dan mengungkapkan pendapat di muka umum (pasal 28 UUD 1945). Hak dasar yang telah diundangkan secara konstitusional dan formal ini menjadi salah satu indikator penyebab tumbangnya pemerintahan orde baru, yang dianggap menghambat hak kebebasan asasi manusia selama hampir 30 tahun bertengger di menara gading.

Orde baru telah bergulir digantikan dengan era reformasi yang telah berjalan selama kurang lebih delapan belas tahun. Permasalahan sekarang yang menjadi pertanyaan besar kita adalah apakah selama delapan belas tahun berjalan negara kita telah menjalankan amanat reformasi secara komperhensif dan bertanggung jawab? Pusinglah kepala kita jikalau disuruh memikirkan paradigma itu, rumit dan pelik sifatnya. 

Jumlah ormas baik yang resmi maupun tidak jumlahnya jika dihitung di tingkat nasional sudah mencapai ratusan, bahkan bisa bertambah jumlahnya jika dihitung dengan laskar-laskar yang bergerak di daerah-daerah. Oleh karena idiologi yang dianut oleh masing-masing ormas tersebut biasanya sering berbeda satu sama lain. Sering terjadi gesekan antara organisasi masa yang berbeda idiologi tersebut dan bermuara pada perselisihan sampai merugikan semua pihak.

Masih hangat dalam pikiran kita bentrokan yang terjadi antar ormas di Bali berakibat sampai melayangnya nyawa manusia sungguh sangat disayangkan terjadi. Kita semua tidak menginginan kekerasan terjadi di muka bumi ini, apapun bentuknya. Oleh karena itu, hak asasi manusia dalam membentuk serikat, organisasi masa ataupun perkumpulan tetap kita dukung sebagai bentuk realisasi dari amanat reformasi yang wajib kita kawal bersama. Namun demikian, sebagai negara yang berdiri di atas hukum, organisasi apapun bentuknya harus mempunyai landasan hukum yang jelas dan harus diputuskan indikator yang jelas dari dapertemen yang berwenang tentang ijin penerbitan SK ormas. Kita semua berharap agar hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat sebagai salah satu cita-cita reformasi Indonesia dapat direalisasikan dengan baik, legal dan bertanggung jawab. 


*Penulis adalah Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat DPC GMNI Denpasar


Legalitas Serikat
Item Reviewed: Legalitas Serikat 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!